4. Pilih e-Filling.
5. Pilih menu Buat SPT.
6. Kemudian isi kolom yang telah disediakan oleh sistem.
7. Pilih SPT yang akan dilaporkan.
Baca Juga: Lirik Lagu Better Than Gold yang Dinyanyikan oleh NCT Dream
8. Lalu isi data SPT.
9. Masukkan kode verifikasi.
10. Klik Kirim SPT.
Sementara, agar bisa menikmati fitur e-Filing ini, wajib pajak harus memiliki akun terlebih dahulu di DJP Online.
Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Lagi! Begini Cara Cek Daftar Nama Penerima secara Online di HP