Akun tersebut bisa dibuat dengan syarat wajib pajak harus mempunyai EFIN (Electronic Filing Identification Number).
EFIN merupakan nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Adapun cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak.***