Apdesi Dukung Jokowi Tiga Periode, Ngabalin: Siapa Bisa Larang? Siapa Bisa Halangi?

- 1 April 2022, 10:35 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin. /Fathur Rochman/Antara/

PR DEPOK - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menanggapi deklarasi Jokowi tiga periode oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Istora Senayan, Jakarta.

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, aspirasi kepala desa yang menginginkan Jokowi menjabat tiga periode tersebut sah-sah saja.

Ngabalin menilai dukungan tersebut tidak boleh dilarang atau dihalangi karena merupakan bagian dari demokrasi.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Tolak Kenaikan Harga Pertamax: Pemerintah Jangan Merugikan Masyarakat

Pwenyataan itu disampaikan Ngabalin melalui akun Instagram pribadinya @ngabalin.

"Ya siapa bisa melarang, siapa yang bisa halangi, siapa mau hambat mereka?"

"Apalagi polisi, tidak mungkin," ujar Ngabalin.

Baca Juga: Penjualan Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Sudah Dibuka, Begini Cara Beli Tiket secara Online

Ngabalin menilai setiap orang berhak menyuarakan aspirasinya soal perpanjangan jabatan presiden maupun penundaan pemilu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ali Mocthar Ngabalin (@ngabalin)

"Mau tiga periode, mau empat periode, mau lima periode nggak ada urusan! Itu urusan hak demokrasi seseorang, apalagi mereka dari desa datang ke Jakarta mau sampaikan pikiran mereka soal Jokowi tiga periode,"ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan sikap Apdesi yang akan mendeklarasikan Jokowi presiden tiga periode.

Baca Juga: Update Harga Sembako Terbaru di Depok Jumat, 1 April 2022: Minyak Goreng Kemasan Jadi Rp24.500 per Kg

Menurut HNW, Apdesi seharusnya meminta solusi permasalahan masyarakat yang terjadi saat ini bukan malah kegiatan mendeklarasikan Jokowi tiga periode.

HNW menegaskan berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden (wapres) memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dengan demikian, presiden dan wapres dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.

Baca Juga: Perang Hari ke-37: Rusia Ancam Uni Eropa, Ukraina Khawatir Muncul Serangan Mematikan

HNW juga menegaskan Jokowi sebagai kepala negara dan pemerintah seharusnya bisa tegas tolak dukungan Apdesi untuk tiga periode.

Dia pun meminta Jokowi mengajari rakyat untuk menaati konstitusi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x