Pemerintah Sebut Kenaikan PPN 11 Persen untuk Kurangi Ketimpangan Ekonomi, ke Depan akan PPN 12 Persen

- 1 April 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi. Pemerintah menyebutkan bahwa kenaikan PPN 11 persen untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, ke depan akan berlaku PPN 12 persen.
Ilustrasi. Pemerintah menyebutkan bahwa kenaikan PPN 11 persen untuk mengurangi ketimpangan ekonomi, ke depan akan berlaku PPN 12 persen. /Pixabay/Alexas-Fotos.

PR DEPOK – Baru-baru ini, pemerintah telah resmi menerapkan PPN 11 persen, jika sebelumnya PPN sebesar 10 persen.

Pemerintah dalam hal ini Kantor Staf Presiden (KSP), menjelaskan bahwa PPN 11 persen memiliki tujuan untuk meminimalisir ketimpangan ekonomi.

Tak hanya itu, PPN 11 persen juga bertujuan untuk pendistribusian kekayaan terhadap masyarakat kurang mampu berbentuk bansos atau bantuan sosial.

Baca Juga: PKH Tahap 2 Cair April 2022, Simak Cara Cek Penerima Bansos Online Lewat HP Agar Dapat Bantuan Rp3 Juta

"Jadi, dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, 1 April 2022.

Penerapan PPN 11 persen juga sekaligus sebagai representasi dari amanat UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirinya juga menjelaskan bahwa pemerintah bisa saja menaikkan PPN 5 persen, namun tak memungkinkan karena kondisi ekonomi sedang masa pemulihan.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 2022 Bahasa Indonesia-Inggris, Cocok Dijadikan Status WhatsApp, IG, Facebook

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah