Tarif PPN 11 Persen Sudah Resmi Berlaku, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

- 1 April 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi. Resmi berlaku mulai hari ini, berikut ini dirangkum deretan barang dan jasa yang bebas dari tarif PPN 11 persen.
Ilustrasi. Resmi berlaku mulai hari ini, berikut ini dirangkum deretan barang dan jasa yang bebas dari tarif PPN 11 persen. /Pixabay/mohamed_hassan.

PR DEPOK – Pemerintah saat ini telah resmi menerapkan PPN 11 persen, dari sebelumnya PPN 10 persen.

Penerapan PPN 11 persen tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)/

"(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda) Karena pemerintah menggunakannya untuk kembali ke masyarakat, pondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak)," tutur Menkeu Sri Mulyani, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 1 April 2022.

Baca Juga: Cek Bansos BPNT 2022 Online Lewat HP di cekbansos.kemensos.go.id, Segera Cairkan Bantuan hingga Rp2,4 Juta

Dijelaskan oleh Menkeu Sri Mulyani bahwasanya PPN secara global sebesar 15 persen, adapun Indonesia sebelumnya masih PPN 10 persen.

Penerapan tarif PPN 11 persen ini merupakan aspek penerimaan negara yang penting dalam mendorong pemulihan ekonomi, pemberian subsidi, dan pembangunan.

Adapun beberapa barang dan jasa bebas PPN 11 persen adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bertepatan dengan April Mop, Ini Daftar Harga Barang yang Naik Per 1 April 2022, dari Pertamax hingga Kuota

-Kebutuhan pokok meliputi gabah, beras, sagu, jagung, kedelai, garam, telur, daging, susu, buah-buahan, gula konsumsi, dan sayur-sayuran.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x