PR DEPOK – Pemerintah saat ini telah resmi menerapkan PPN 11 persen, dari sebelumnya PPN 10 persen.
Penerapan PPN 11 persen tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)/
"(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda) Karena pemerintah menggunakannya untuk kembali ke masyarakat, pondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak)," tutur Menkeu Sri Mulyani, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 1 April 2022.
Dijelaskan oleh Menkeu Sri Mulyani bahwasanya PPN secara global sebesar 15 persen, adapun Indonesia sebelumnya masih PPN 10 persen.
Penerapan tarif PPN 11 persen ini merupakan aspek penerimaan negara yang penting dalam mendorong pemulihan ekonomi, pemberian subsidi, dan pembangunan.
Adapun beberapa barang dan jasa bebas PPN 11 persen adalah sebagai berikut.
-Kebutuhan pokok meliputi gabah, beras, sagu, jagung, kedelai, garam, telur, daging, susu, buah-buahan, gula konsumsi, dan sayur-sayuran.