Tarif PPN 11 Persen Sudah Resmi Berlaku, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

- 1 April 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi. Resmi berlaku mulai hari ini, berikut ini dirangkum deretan barang dan jasa yang bebas dari tarif PPN 11 persen.
Ilustrasi. Resmi berlaku mulai hari ini, berikut ini dirangkum deretan barang dan jasa yang bebas dari tarif PPN 11 persen. /Pixabay/mohamed_hassan.

-Kitab suci.

-air bersih termasuk instalasi dan biaya beban.

-Listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.

Baca Juga: Arti 'Proses Evaluasi' Kartu Prakerja Gelombang 25 yang Muncul di Dashboard dan Simak Estimasi Waktunya

-Rusunami, rusun sederhana, RS, dan RSS.

-Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.

Demikian daftar barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah