PR DEPOK – Pemerintah saat ini telah resmi menerapkan PPN 11 persen, dari sebelumnya PPN 10 persen.
Penerapan PPN 11 persen tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)/
"(Kenaikan tarif PPN tidak ditunda) Karena pemerintah menggunakannya untuk kembali ke masyarakat, pondasinya harus disiapkan dulu (melalui penguatan rezim pajak)," tutur Menkeu Sri Mulyani, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, 1 April 2022.
Dijelaskan oleh Menkeu Sri Mulyani bahwasanya PPN secara global sebesar 15 persen, adapun Indonesia sebelumnya masih PPN 10 persen.
Penerapan tarif PPN 11 persen ini merupakan aspek penerimaan negara yang penting dalam mendorong pemulihan ekonomi, pemberian subsidi, dan pembangunan.
Adapun beberapa barang dan jasa bebas PPN 11 persen adalah sebagai berikut.
-Kebutuhan pokok meliputi gabah, beras, sagu, jagung, kedelai, garam, telur, daging, susu, buah-buahan, gula konsumsi, dan sayur-sayuran.
-Jasa kesehatan.
-Jasa sosial.
-Jasa asuransi.
-Jasa keuangan.
-Jasa angkutan umum.
-Jasa tenaga kerja.
-Vaksin.
-Buku pelajaran.
Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos, Modal KTP Dapat Bantuan Rp3 Juta
-Kitab suci.
-air bersih termasuk instalasi dan biaya beban.
-Listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
-Rusunami, rusun sederhana, RS, dan RSS.
-Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
Demikian daftar barang dan jasa yang bebas PPN 11 persen.***