4. Setelah mengisi data diri, selanjutnya isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan mengisi nama lengkap sesuai dengan KTP.
5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
6. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Jika sudah berhasil membuat akun baru, kini anda bisa dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, untuk melakukan pendaftaran DTKS untuk dapatkan bansos BLt minyak goreng Rp 300 ribu.
1. Langkah pertama, pilih menu 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS online.
2. Pilih opsi 'tambah usulan'.
3. Setelahnya Anda dapat melihat data yang sudah diusulkan akan dimunculkan, sesuai dengan Dukcapil.
Baca Juga: Tes IQ: Temukan Kesalahan pada Gambar dalam 15 Detik, Jika Berhasil Mata Kamu Masih Jeli