Tidak hanya itu saja, kemudian Buya Yahya juga memberikan contoh seperti berkumur-kumur saat wudhu itu tidak membatalkan puasa.
Bahkan, ia menyebutkan jika seseorang memasukan es krim ke dalam mulutnya namun tidak menelannya itu tidak membatalkan puasa.
“Misalnya berkumur dalam wudhu bahkan es krim dimasukan ke dalam mulut tidak batal asalkan jangan ditelan,” ucapnya.
Namun hal tersebut, dikatakan dia, berbeda jika berkumur-kumur saat wudhu hukumnya sunnah dan es krim makruh.
Baca Juga: Apakah Puasa Ramadhan Tanpa Sahur Tetap Sah? Simak Penjelasannya Berikut Ini
“Cuman wudhu sunnah, kalau es krim makruh,” jelasnya.
Oleh karena itu jika kumur-kumur saat wudhu tidak sengaja tertelan itu tidak membatalkan puasa sedangkan jika es krim tertelan batal.
“Kalau sunah ketelen tidak dosa karena apa dianjurkan, kita disunnahkan berkumur kalau kaget ketelen gapapa tidak batal.Tapi maen-maen masukin es krim ketelen batal ngapain masukin es krim ke mulut," kata Buya Yahya.
Baca Juga: Rangkuman Terkini Perang Rusia-Ukraina: Paus Angkat Suara hingga Negosiator Isyaratkan Pembicaraan
Maka dengan dua contoh tersebut sikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan.