“Makas jawabannya sama sikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan sikat giginya jangan ditelan,” ujarnya.
Namun sama dengan es krim hukum dari sikat gigi tersebut adalah makruh oleh karena itu dianjurkan melakukan sikat gigi sebelum imsak atau setelah sahur.
“Cuman kalau sikat gigi ada odol sama seperti es krim maka itu akan menjadi makruh kalau ketelen batal nantinya karena ada sesuatu ada rasa ada bendanya,” pungkas Buya Yahya.***