3. PPDN yang memiliki penyakit komorbid hingga tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan lampirkan surat keterangan RS yang menyatakan tidak dapat disuntik vaksin.
4. PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***