Berikut tata cara daftar penukaran uang tunai baru via pintar.bi.go.id:
1. Kunjungi situs web https://pintar.bi.go.id/dan pilih menu kas keliling pada halaman utama.
2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.
3. Situs web akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.
4. Isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email
Selain itu masyarakat juga diminta untuk membawa persyaratan lain yakni menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat vaksin untuk menukarkan uang baru.
Demikianlah informasi mengenai tata cara daftar penukaran uang tunai baru via pintar.bi.go.id.***