BI Mulai Buka Layanan Penukaran Uang Tunai via pintar.bi.go.id, Ini Tata Cara Daftarnya

- 4 April 2022, 19:46 WIB
Ilustrasi uang rupiah - Berikut ini merupakan tata cara untuk mendaftar menukar uang tunai secara resmi di situs resmi Bank Indonesia atau BI.
Ilustrasi uang rupiah - Berikut ini merupakan tata cara untuk mendaftar menukar uang tunai secara resmi di situs resmi Bank Indonesia atau BI. /Unsplash

Baca Juga: Buka Puasa Ramadhan di MRT Boleh Makan Kurma, Simak 5 Manfaatnya, Salah Satunya Kurangi Masalah Pencernaan

Berikut tata cara daftar penukaran uang tunai baru via pintar.bi.go.id:

1. Kunjungi situs web https://pintar.bi.go.id/dan pilih menu kas keliling pada halaman utama.

2. Pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Situs web akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih.

Baca Juga: Bukan Doakan Anies Baswedan, DPD Gerindra Sebut Pencopotan M Taufik dari Pimpinan DPRD DKI karena Ini

4. Isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email

Selain itu masyarakat juga diminta untuk membawa persyaratan lain yakni menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat vaksin untuk menukarkan uang baru.

Demikianlah informasi mengenai tata cara daftar penukaran uang tunai baru via pintar.bi.go.id.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah