Berikut daftar daerah yang berada pada level 1 atau penambahan PPKM Jawa-Bali, yaitu:
Beberapa daerah di wilayah Jawa Barat (Jabar):
1. Kota Sukabumi.
2. Kabupaten Pangandanran.
3. Kota Banjar.
4. Kabupaten Cirebon.
5. Kabupaten Cianjur.
6. Kabupaten Ciamis.
7. Kabupaten Garut.
Baca Juga: Profil Aufar Hutapea yang Digugat Cerai Olla Ramlan, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Beberapa daerah di wilayah Jawa Tengah (Jateng):
1. Kota Tegal.
2. Kota Semarang.
3. Kabupaten Kendal.
4. Kabupaten Banyumas.
5. Kabupaten Semarang.
Beberapa daerah di wilayah Jawa Timur (Jatim):
1. Kabupaten Ponorogo.
2. Kota Surabaya.
3. Kota Mojokerto.
4. Kabupaten Tuban.
5. Kabupaten Mojokerto.
6. Kabupaten Lamongan.
7. Kota Pasuruan.
8. Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Profil Aufar Hutapea yang Digugat Cerai Olla Ramlan, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Demikian, informasi pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali, dan daftar sejumlah daerah di Jabar, Jateng dan Jatim yang berada di level 1 dan berlaku hingga 18 April 2022 mendatang. ***