PR DEPOK – Jadwal libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan cuti bersama telah resmi ditetapkan.
Pengumuman cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau tahun 2022 ini diumumkan langsung oleh presiden Jokowi.
Pemerintah telah menetapkan telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022.
Baca Juga: Ini Cara Daftar PIP Kemdikbud 2022 Tanpa KIP agar Siswa SD, SMP, dan SMA Dapat BLT Rp1 Juta
Sementara itu mengenai cuti bersama, pemerintah telah menetapkan libur sebanyak empat hari, yang jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.
“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5, dan 6 Mei 2022,
"Keputusan cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait,” ujar Presiden Jokowi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari channel YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 7 April 2022.
Selain itu, presiden Jokowi juga menyampaikan jika cuti bersama Hari Raya Idul Fitri bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga.