Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Jadi 4 Hari, dari 29 April dan 4-6 Mei 2022

- 6 April 2022, 20:35 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama lebaran adalah 4 hari, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi.
Pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama lebaran adalah 4 hari, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi. /Tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden/

PR DEPOK - Simak berikut informasi mengenai cuti bersama lebaran 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan terkait cuti bersama lebaran 2022.

Informasi mengenai cuti bersama lebaran 2022 itu disampaikan Jokowi dalam sebuah video di akun YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam video tersebut, Jokowi menyebut bahwa pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri dan juga cuti bersama lebaran 2022.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Anak Sekolah 2022 Rp4,4 Juta Melalui HP bagi Siswa SD, SMP dan SMA

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ucap Jokowi dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan kesempatan cuti bersama ini dapat digunakan dengan sebaik mungkin untuk bersilaturahmi dengan keluarga.

Jokowi juga mengizinkan tahun ini untuk mudik lebaran, namun harus sudah menerima vaksin booster.Baca Juga: Komedian Inisial M Akan Diperiksa Terkait Kasus Dea Onlyfans Besok, Benarkah Marshel Widianto?

Demikian juga Jokowi tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x