Resmi, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran Jadi 4 Hari, dari 29 April dan 4-6 Mei 2022

- 6 April 2022, 20:35 WIB
Pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama lebaran adalah 4 hari, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi.
Pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama lebaran adalah 4 hari, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi. /Tangkapan layar dari YouTube Sekretariat Presiden/

"Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ungkap Jokowi.

Hal ini sekaligus menandai situasi perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia mulai membaik.

Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 yang akan Cair April 2022 Rp1 Juta Lewat HP, Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3 Juta Bisa Dapat

Dengan adanya keputusan pemerintah itu, libur nasional Idul Fitri jatuh pada hari Senin dan Selasa yaitu 2-3 Mei 2022.

Sementara untuk cuti bersama berdasarkan keputusan tersebut, berjumlah jadi 4 hari dari 29 April, 4,5, dan 6 Mei 2022.

Demikianlah informasi terkait cuti bersama lebaran 2022.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah