Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama Libur Lebaran: 29 April dan 4-6 Mei 2022

- 7 April 2022, 09:30 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /instagram.com/jokowi

PR DEPOK - Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama Lebaran pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Dengan demikian, cuti bersama Lebaran 2022 sebanyak 4 hari.

Ketetapan itu disampaikan Jokowi dalam video di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Libur dan Cuti Lebaran Hingga 6 Mei 2022: Jumlah Pemudik Diperkirakan 85 Juta Orang

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ujar Jokowi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Jokowi mengatakan dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 2022 cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Meski begitu, Jokowi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan taat menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemilik KTP Ini Dapat BLT Minyak Goreng 2022 Sebelum Lebaran, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

"Namun perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Jokowi.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x