Jokowi Resmi Tetapkan Cuti Bersama Libur Lebaran: 29 April dan 4-6 Mei 2022

- 7 April 2022, 09:30 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /instagram.com/jokowi

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 masih diwajibkan melampirkan hasil Tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah