4. Jika calon pemudik sudah vaksin dosis 3, maka tidak perlu menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Baca Juga: Tahapan dan Cara Pesan Minyak Goreng Subsidi untuk Warga Jabar Lewat Apilkasi Sapawarga
5. Jika calon pemudik baru vaksin dosis 1 dan 2, maka wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24Jam) sebelum keberangkatan
6. Sementara peserta yang tidak vaksin karena kondisi khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24Jam) sebelum keberangkatan
7. Wajib mengunduh Aplikasi PeduliLindungi, (pengecualian jika tidak memiliki smartphone maka boleh membawa bukti kartu vaksin).
Itulah link pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2022 beserta penjelasan syarat dan ketentuannya.***