Baca Juga: Tok! RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi UU, Bisa Jadi Payung Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual
2. Datangi kantor kelurahan/desa setempat untuk daftar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis.
3. Mengisi formulir sesuai arahan dari pegawai kantor kelurahan/desa setempat.
Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Set Top Box atau STB gratis dapat segera menikmati layanan siaran TV secara jelas dan jernih pada gambarnya.***