Tahun 2022 Ratusan Kepala Daerah Habis Masa Jabatan, Jokowi Instruksikan Figur Pejabat Isi Kekosongan

- 12 April 2022, 19:15 WIB
Mengingat ratusan kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 mendatang, Presiden Jokowi meminta pejabat isi kekosongan.
Mengingat ratusan kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 mendatang, Presiden Jokowi meminta pejabat isi kekosongan. /Tangkapan layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pada tahun 2022 ini akan ada 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya.

“Pada tahun 2022 terdapat 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir,” kata Jokowi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @jokowi pada 11 April 2022.

Oleh sebab itu, kata Jokowi, di tengah kekosangan yang ada, sebanyak 101 daerah membutuhkan sosok yang baru.

“Dengan demikian, akan ada sebanyak 101 daerah yang membutuhkan figur pejabat untuk mengisi kekosongan kepala daerah, dengan rincian 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota,” kata Jokowi menerangkan.

Baca Juga: Usai Aksi Demo di DPR Kemarin, Ruang Terbuka Hijau hinga Pospol Jakarta Pusat Rusak

Di lain sisi, dengan kosongnya figur kepala daerah tersebut, Presiden Jokowi pun langsung memberikan instruksi agar posisi tersebut dapat diisi oleh pejabat yang tepat.

“Saya telah menginstruksikan agar figur-figur pejabat yang akan mengisi kekosongan jabatan tersebut dipersiapkan dan diseleksi dengan baik,” tuturnya.

Jokowi mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan sosok pemimpin yang tepat serta mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan DPR, Hanna Al Rashid dan Dian Sastrowardoyo Ucap Syukur: Terima Kasih yang Telah Berjuang

Terlebih menurutnya, pemimpin tersebut mampu melewati masa sulit di tengah kondisi bangsa saat ini.

“Kita menginginkan adanya pejabat daerah yang memiliki kemampuan dan kepemimpinan yang kuat menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah,” ujar Jokowi.

Unggahan Jokowi.
Unggahan Jokowi. Instagram @jokowi

Seperti diketahui, perbedaan masa berakhirnya jabatan yang diisi tersebut didasarkan pada berbedanya pelaksanaan pemilihan kepala daerah terkait.

Baca Juga: Jadwal Rilis dan Spoiler One Piece 1047: Serangan Petir Luffy Bernama Gomu Gomu no Lightning Hawk?

Meski begitu, hal tersebut tidak merubah masa jabatan kepemimpinan kepala daerah selama 5 tahun lamanya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x