3. Pertama isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.
4. Kedua, isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.
5. Ketiga, isi Kecamatan sesuai dengan KTP.
6. Keempat, isi kolom pilih desa, isi sesuai dengan KTP.
7. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP.
8. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.
9. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PBI tahap 2.
Jika data DTKS penerima bantuan sudah dipastikan tercantum, maka KPM bisa untuk mencairkan dana Jaminan Kesehatan, yang akan bisa didapatkan sesuai jadwal.
Baca Juga: Ukraina Tuding Rusia Blokir Bantuan untuk Warga Mariupol Usai Ribuan Orang Dilaporkan Tewas