Adapun berikut ini syarat yang harus dipenuhi, untuk bisa mencairkan bansos PBI tahap 2 di 2022:
1. Masyarakat golongan fakir miskin.
2. Masyarakat golongan ekonomi bawah atau tidak mampu.
3. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
4. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
5. Berkewarganegaraan Indonesia
6. Sudah memiliki KTP dan KK.
7. Terdampak Covid-19 (pandemi).
Itulah penjelasan tentang cara cek penerima Bansos PBI 2022 Tahap 2, untuk bantuan Jaminan Kesehatan.***