PR DEPOK - Peserta BPJS Kesehatan di Indonesia saat ini dibedakan menjadi dua, yakni peserta BPJS PBI dan Non PBI.
Peserta BPJS PBI dan Non PBI memiliki kriteria peserta yang berbeda sesuai dengan peraturan pemerintah.
Jadi, apa perbedaan dari BPJS PBI dan Non PBI ini?
Baca Juga: Rekomendasi Tanaman Hias untuk Ruang Tamu, Jadikan Rumah Anda Indah saat Lebaran
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa PBI adalah singkatan dari Bantuan Iuran Pemerintah
BPJS PBI diperuntukkan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah atau orang-orang tidak mampu.
Dengan begitu, peserta BPJS PBI merupakan masyarakat yang mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.
Peserta BPJS PBI tidak bisa memilih faskes rujukan saat ingin memeriksakan kesehatan tahap pertama, melainkan harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.