Sebaliknya, peserta BPJS Non PBI adalah masyarakat yang membayar iuran jaminan kesehatan secara mandiri karena masih mempunyai kemampuan.
Peserta BPJS jenis ini bisa memilih fasilitas kesehatan sesuai keinginan selama faskes yang dipilih telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Perbedaan lainnya dari BPJS PBI dan Non PBI yaitu dari segi layanan kesehatan yang diperoleh.
Peserta BPJS PBI hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan kelas tiga, sedangkan peserta BPJS Non PBI dapat memilih pelayanan kesehatan kelas satu, dua, atau tiga sesuai kemampuan dalam membayar iuran.
Masyarakat yang masuk dalam golongan masyarakat kurang mampu, bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS PBI.
Selain masuk dalam golongan masyarakat kurang mampu, ada sejumlah kriteria syarat lain yang harus dipenuhi untuk daftar BPJS PBI anatara lain:
1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Memiliki data yang padan di Dukcapil.
Baca Juga: Hanya Siapkan KTP, Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id Cair April 2022