4. Bukan Termasuk Pekerja Penerima Upah.
5. Bukan anggota atau berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI dan Polri.
Adapun untuk daftar BPJS PBI bisa dilakukan melalui Dinas Sosial dengan membawa syarat yang diperlukan.
Berikut syarat dan cara daftar BPJS PBI:
1. Fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap.
2. Minta surat pertanyaan tidak mampu dari RT dan RW dan kelurahan.
3. Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.
4. Minta surat keterangan daftar BPJS PBI ke Puskemas