“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” kata Supardi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Agen Intelijen Rahasianya Tewas di Ukraina, Rusia Pastikan Perang Dunia Ketiga Pecah
Sebelumnya, diberitakan Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin menyebutkan ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum.
Pelanggaran itu berupa bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).
Akibatnya, timbul kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng yang terjadi di pasaran.
Baca Juga: Erick ten Hag Incar Pemain Ini sebagai Rekrutan Pertama di Manchester United
Kemahalan harga minyak goreng menyebabkan terjadinya penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil, serta menyulitkan kehidupan rakyat.***