Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Dirjen Perdaglu Kemendag Atas Dugaan Korupsi Izin Ekspor Minyak Goreng

- 20 April 2022, 09:24 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng. /Antara/Sigid Kurniawan/

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” kata Supardi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Agen Intelijen Rahasianya Tewas di Ukraina, Rusia Pastikan Perang Dunia Ketiga Pecah

Sebelumnya, diberitakan Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin menyebutkan ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum.

Pelanggaran itu berupa bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Akibatnya, timbul kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng yang terjadi di pasaran.

Baca Juga: Erick ten Hag Incar Pemain Ini sebagai Rekrutan Pertama di Manchester United

Kemahalan harga minyak goreng menyebabkan terjadinya penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil, serta menyulitkan kehidupan rakyat.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x