PR DEPOK - Sudah menjadi tradisi setiap hari raya Idul Fitri kerap dilakukan halalbihalal, baik terhadap tetangga, sanak sudara, serta kerabat terdekat lainnya.
Seturut dengan hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait aturan kegiatan halalbihalal tersebut.
(SE) mengenai halalbihalal Idul Fitri tersebut kemudian ditujukan kepada kepala daerah di seluruh Indonesia.
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, bahwa surat edaran tersebut telah diterbitkan pada 22 April 2022 dengan nomor 003/2219/SJ.
SE ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri atau libur Lebaran ke kampung halamannya.
"Secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Baca Juga: BSU 2022 Sudah Cair atau Belum? Buka bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
"Hal ini tentunya sejalan dengan pengaturan Inmendagri tentang PPKM," kata Safrizal, menambahkan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News, Sabtu, 23 April 2022.