Mendagri Terbitkan Surat Edaran tentang Aturan Halalbihalal Lebaran Idul Fitri 2022, Begini Ketentuannya

- 23 April 2022, 15:30 WIB
Mendagri menerbitkan Surat Edaran tentang aturan halalbihalal Lebaran Idul Fitri 2022, begini ketentuannya.
Mendagri menerbitkan Surat Edaran tentang aturan halalbihalal Lebaran Idul Fitri 2022, begini ketentuannya. /PIXABAY/Ermind Alita.

Menurut dia, SE ini memberikan panduan kebijakan kepada gubernur, bupati/wali kota, untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing, yang disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota.

Adapun jumlah tamu yang hendak hadir dalam halalbihalal nanti akan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat yang tersedia.

Baca Juga: Cara Cek BLT Dana Desa 2022 di sid.kemendesa.go.id, Ada Bantuan Tunai Rp300 Ribu untuk 6 Kategori Khusus

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3," jelasnya.

"Sedangkan tamu yang masuk kategori Level 2 sebesar 75 persen, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 1," kata dia, menambahkan.

Ditambahkan Safrizal, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos agar Lansia 70 Tahun Dapat BLT 2,4 Juta

Kendati demikian tetap dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan (Prokes), sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.

"Kemudian harus terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda setempat, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x