Menurut dia, SE ini memberikan panduan kebijakan kepada gubernur, bupati/wali kota, untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing, yang disesuaikan dengan level PPKM daerah kabupaten/kota.
Adapun jumlah tamu yang hendak hadir dalam halalbihalal nanti akan dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat yang tersedia.
“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3," jelasnya.
"Sedangkan tamu yang masuk kategori Level 2 sebesar 75 persen, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 1," kata dia, menambahkan.
Ditambahkan Safrizal, pemerintah daerah diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing.
Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online di Aplikasi Cek Bansos agar Lansia 70 Tahun Dapat BLT 2,4 Juta
Kendati demikian tetap dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan (Prokes), sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.
"Kemudian harus terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda setempat, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal," pungkasnya. ***