13 Ruas Jalan di Jakarta yang Tidak Memberlakukan Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran 2022

- 25 April 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /NTMC Polri/

8) Jalan Gatot Subroto

9) Jalan M.T. Haryono

10) Jalan H.R. Rasuna Said

11) Jalan D.I. Panjaitan

12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id yang Jadi Syarat Penerima BSU 2022

13) Jalan Gunung Sahari

Sebelumnya aturan ganjil-genap di ruas jalan tersebut diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 0.00 WIB hingga 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Demikian informasi ini disampaikan kepada pengguna kendaraan roda empat untuk wilayah DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah