PR DEPOK - Aturan ganjil-genap khusus wilayah DKI Jakarta saat masa libur Lebaran Idulfitri mulai 29 April 2022 ditiadakan.
Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, peniadaan aturan ganjil-genap tersebut berlaku di 13 ruas jalan di Ibu Kota.
"Tidak diberlakukan ganjil-genap mulai 29 April saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Idulfitri 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Hilal 1 Syawal 1443 Hijriyah Menurut Kemenag
Dishub DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.
Dalam surat keputusan tersebut tepatnya pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan bahwa ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Aturan itu berdasarkan keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan pada 9 Mei 2022 ada peraturan baru karena sudah masuk kerja.
"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," ujarnya.