13 Ruas Jalan di Jakarta yang Tidak Memberlakukan Ganjil-Genap Selama Libur Lebaran 2022

- 25 April 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /NTMC Polri/

PR DEPOK - Aturan ganjil-genap khusus wilayah DKI Jakarta saat masa libur Lebaran Idulfitri mulai 29 April 2022 ditiadakan.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, peniadaan aturan ganjil-genap tersebut berlaku di 13 ruas jalan di Ibu Kota.

"Tidak diberlakukan ganjil-genap mulai 29 April saat libur nasional, kemudian cuti bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Idulfitri 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Hilal 1 Syawal 1443 Hijriyah Menurut Kemenag

Dishub DKI Jakarta sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 218 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap.

Dalam surat keputusan tersebut tepatnya pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan bahwa ganjil-genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Aturan itu berdasarkan keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan pada 9 Mei 2022 ada peraturan baru karena sudah masuk kerja.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Online agar Dapat PKH 2022, Cek Penerima Pakai KTP di cekbansos.kemensos.go.id

"Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x