Bagaimana Cara Lapor ke Posko Pengaduan THR Lebaran 2022? Ikuti 3 Cara Mudah Ini untuk Atasi THR yang Tak Cair

- 27 April 2022, 11:15 WIB
Ilustrasi - Ikuti 3 cara lapor mudah ini untuk atasi THR yang tak cair ke posko pengaduan THR 2022, bisa melalui WhatsApp hingga Aplikasi SIAP KERJA.
Ilustrasi - Ikuti 3 cara lapor mudah ini untuk atasi THR yang tak cair ke posko pengaduan THR 2022, bisa melalui WhatsApp hingga Aplikasi SIAP KERJA. /Portal Purwokerto/Lasti Martina.

PR DEPOK – Bagaimana cara lapor ke posko pengaduan THR Lebaran 2022? Silakan ikuti langkah-langkahnya yang ada di artikel ini.

Seperti diketahui, cara lapor ke posko pengaduan THR Lebaran 2022 banyak dicari dalam beberapa hari terakhir.

Pasalnya, cara lapor ke posko pengaduan THR Lebaran 2022 merupakan salah satu upaya untuk mengatasi THR yang tidak atau belum cair.

Perlu diperhatikan, terdapat 3 cara lapor aduan kepada Kemnaker terkait pencairan THR Lebaran 2022.

Baca Juga: Pemudik Diimbau Antisipasi 49 Titik Kemacetan di Jawa Barat, Dishub Jabar Ungkap 12 Daerah Langganan Macet

Dihimpun dari berbagai sumber, 3 cara lapor aduan kendala THR Lebaran 2022 ini antara lain dapat dilakukan melalui Aplikasi SiapKerja, Call Center, dan via chat WhatsApp.

1. Melalui Aplikasi SiapKerja

- Unduh aplikasi SiapKerja melalui layanan Google Play Store melalui HP atau Komputer

- Pilih menu masuk, dan isi email atau nomor telepon dan password (jika sudah memiliki akun)

- Bila belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun terlebih dulu dengan mengakses link account.kemnaker.go.id, lalu pilih opsi "Daftar Sekarang”

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Fakta Tersembunyi Kasus Tri Suaka, Zinidin Zidan, dan Andika Kangen Band

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP, nama lengkap sesuai KTP, dan nama ibu kandung

- Klik opsi “Berikutnya”

- Ikuti instruksi untuk melanjutkan proses pendaftaran akun

- Apabila proses pendaftaran sudah selesai, Aplikasi SiapKerja sudah bisa diakses

- Jika hendak melakukan konsultasi terkait pembayaran THR Lebaran 2022, pilih menu “Konsultasi THR”

Baca Juga: Bertemu Elon Musk, Menko Luhut Ungkap Maksud dan Tujuan serta Isi Perbincangan Keduanya Saat di AS

- Pilih zona wilayah tempat Anda bekerja

- Konsultasikan masalah THR Anda.

Jika permasalahan mengenai pembayaran THR belum terselesaikan sesudah konsultasi, Anda bisa mengajukan pengaduan dengan cara sebagai berikut:

- Pilih menu Pengaduan THR Lebaran 2022

- Isi formulir pengaduan THR Lebaran 2022

- Laporkan aduan Anda.

Baca Juga: Viral dengan Konten TikToknya Tentang Indonesia, Bang Joe Ungkap Alasannya Jatuh Cinta pada Tanah Air

2. Melalui Call Center

Jika tidak bisa melalui aplikasi, pekerja juga bisa mengajukan laporan aduan dengan menghubungi nomor Call Center Posko THR yaitu 1500-630. Nantinya, permasalahan terkait THR akan diselesaikan.

3. Melalui Via Chat WhatsApp

Cara terakhir, pekerja juga dapat mengajukan laporan aduan dengan cara chat via WhatsApp di nomor 0811 9521 150 atau ke nomor 0811 9521 151.

Untuk diketahui, THR Lebaran 2022 adalah tunjangan yang dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada para pekerja sebagai bentuk dana Hari Raya selama 1 tahun sekali.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2022? Ini Deretan Nomor Penting yang Wajib Anda Simpan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah memberikan penegasan terkait THR Lebaran 2022.

Ida Fauziyah menyatakan bahwa THR Lebaran 2022 ini akan kembali dicairkan dengan secara penuh tanpa dicicil selama 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x