Apakah THR 2022 Kena Pajak? Berikut Penjelasan Kemnaker dan Tanggal Pencairannya

- 22 April 2022, 16:15 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan dari Kemnaker mengenai apakah THR 2022 kena pajak beserta dengan tanggal pencairannya.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan penjelasan dari Kemnaker mengenai apakah THR 2022 kena pajak beserta dengan tanggal pencairannya. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Belakangan ini, sebagian masyarakat mencari informasi soal apakah THR 2022 kena pajak atau tidak.

Perihal apakah THR 2022 kena pajak atau tidak sejatinya telah dijelaskan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Untuk itu, simak penjelasan lengkap Kemnaker terkait apakah THR 2022 kena pajak atau tidak yang ada di artikel ini.

Baca Juga: Komplotan Tentara Israel Serang Gadis Palestina Secara Brutal, Fadli Zon: Gambaran Israel yang Barbar

Seperti diketahui, terdapat sejumlah pertanyaan yang beredar seputar ketentuan THR 2022, salah satunya terkait pajak.

Ketentuan apakah THR 2022 yang berhubungan dengan kena pajak atau tidak dijelaskan di akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemnaker, silakan simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Saksi, Begini Keterangan yang Disampaikan Chandrika Chika Terkait Kasus Putra Siregar

Tunjangan Hari Raya atau THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khusus bagi orang pribadi.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x