PR DEPOK – Belakangan ini, sebagian masyarakat mencari informasi soal apakah THR 2022 kena pajak atau tidak.
Perihal apakah THR 2022 kena pajak atau tidak sejatinya telah dijelaskan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Untuk itu, simak penjelasan lengkap Kemnaker terkait apakah THR 2022 kena pajak atau tidak yang ada di artikel ini.
Seperti diketahui, terdapat sejumlah pertanyaan yang beredar seputar ketentuan THR 2022, salah satunya terkait pajak.
Ketentuan apakah THR 2022 yang berhubungan dengan kena pajak atau tidak dijelaskan di akun resmi Instagram Kemnaker, @kemnaker.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemnaker, silakan simak penjelasannya berikut ini.
Tunjangan Hari Raya atau THR termasuk pendapatan pekerja atau buruh sekaligus objek pajak penghasilan (PPh 21) khusus bagi orang pribadi.