"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," kata dia menambahkan.
Sesuai KUHAP, lanjut dia, para pihak yang ditangkap KPK saat OOT, masih akan diperiksa lebih lanjut selama 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1x24 jam, KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," tutur Ali Fikri.***