Benarkah Pernah Kena PHK Bisa Bekerja Lagi? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut Ini

- 1 Mei 2022, 14:15 WIB
Peraturan baru dalam JHT mengandung perlindungan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK melalui JKP
Peraturan baru dalam JHT mengandung perlindungan sosial bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK melalui JKP /Instagram.com/@kemnaker.

PR DEPOK - Peraturan baru dalam Jaminan Hari Tua (JHT) mengandung perlindungan sosial bagi buruh yang terkena PHK atau Pemutusan Hak Kerja.

Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan JHT sehingga hak-hak buruh atau pekerja semakin dilindungi.

Oleh karena itu, perlu disimak penjelasan mengenai JKP bagi Anda yang pernah terkena PHK tapi bisa kembali bekerja.

Baca Juga: Apa Kabar BSU 2022? Berikut Info Terkini, Penjelasan, dan Bocoran dari Kemnaker

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker,  program JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan pemerintah bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.

Adapun tujuan dari program JKP ini sendiri yakni untuk kehidupan pekerja/buruh yang kena PHK bisa dipertahankan derajat kehidupannya.

Manfaat Program JKP

- Mendapatkan uang tunai 45 persen dari upah 3 bulan pertama dan 23 persen dari upah 3 bulan berikutnya. Kemudian, juga paling lama 6 bulan.

Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Login, Simak Info Soal BSU 2022 dari Kemnaker

- Pelatihan kerja.  Pemerintah memfasilitasi pelatihan berbasis kompetensi. Difasilitasi melalui LPK dibawah naungan pemerintah, swasta maupun perusahaan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x