PR DEPOK - Peraturan baru dalam Jaminan Hari Tua (JHT) mengandung perlindungan sosial bagi buruh yang terkena PHK atau Pemutusan Hak Kerja.
Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan JHT sehingga hak-hak buruh atau pekerja semakin dilindungi.
Oleh karena itu, perlu disimak penjelasan mengenai JKP bagi Anda yang pernah terkena PHK tapi bisa kembali bekerja.
Baca Juga: Apa Kabar BSU 2022? Berikut Info Terkini, Penjelasan, dan Bocoran dari Kemnaker
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @kemnaker, program JKP merupakan jaminan sosial yang diberikan pemerintah bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.
Adapun tujuan dari program JKP ini sendiri yakni untuk kehidupan pekerja/buruh yang kena PHK bisa dipertahankan derajat kehidupannya.
Manfaat Program JKP
- Mendapatkan uang tunai 45 persen dari upah 3 bulan pertama dan 23 persen dari upah 3 bulan berikutnya. Kemudian, juga paling lama 6 bulan.
Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Login, Simak Info Soal BSU 2022 dari Kemnaker
- Pelatihan kerja. Pemerintah memfasilitasi pelatihan berbasis kompetensi. Difasilitasi melalui LPK dibawah naungan pemerintah, swasta maupun perusahaan.