Syarat dan Cara Klaim Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi Pekerja Korban PHK

- 11 Maret 2022, 09:10 WIB
Syarat dan cara untuk klaim JKP.
Syarat dan cara untuk klaim JKP. /BPJSKetenagakerjaan

PR DEPOK - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa mulai diklaim sejak 11 Februari 2022 lalu.

JKP merupakan program jaminan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali.

Agar bisa mendapatkan manfaat program tersebut, pekerja harus memenuhi syarat sebagai peserta JKP dan tahu cara klaim dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Terduga Teroris Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, dr. Eva: Demi Allah Kami Menuntut Keadilan!

Adapun syarat menjadi peserta JKP antara lain:

1. WNI;

2. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP) atau minimal mengikuti 3 program (JKK, JKM, JHT);

3. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKP BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Ragu Tangmo Nida Tewas karena Kecelakaan, Panida Ingin Jenazah sang Putri Diotopsi Ulang

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x