PR DEPOK - Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah membuka program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan diterapkan secara resmi oleh pemerintah mulai 22 Februari 2022.
JKP merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang dikhususkan untuk peserta yang kehilangan pekerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anda dapat mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia baik secara online maupun offline melalui link https://siapkerja.kemnaker.go.id/
Baca Juga: 9 Fakta dan Mitos Seputar Varian Omicron Menurut WHO
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara mudah daftar program JKP dengan mengisi formulir, sebagai berikut:
1. Isi Nama perusahaan
2. Isi nama Pekerja/Buruh
3. Isi NIK
4. Isi Tanggal lahir
5. Isi Tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja (untuk PKWT) atau tanggal mulai kontrak kerja/pengangkatan (untuk PKWTT).
Baca Juga: Cara Cek Kuota Prodi PTN dalam SNMPTN 2022
Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka Anda berhak mendapatkan 3 manfaat Program JKP, yaitu:
1. Uang Tunai