PR DEPOK - Cara daftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan diulas dalam artikel ini, berikut syarat dan juga manfaat.
Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk menjamin pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pemerintah mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerja yang di-PHK.
JKP sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Baca Juga: Haris Pertama Sebut Dirinya Hadir di Sidang Kasus SARA yang Menyeret Nama Ferdinand Hutahaean
JKP rencananya akan dimulai pada Februari 2022.
Nantinya JKP akan menyasar pekerja yang terkena PHK, program tersebut akan memberikan bantuan berupa bantuan tunai, pelatihan gratis, hingga info lowongan pekerjaan.
Pelaksanaan JKP sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dengan telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.