Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara daftar Program JKP.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 Online Lewat HP agar Dapat Bansos PKH, BPNT hingga BLT Anak Sekolah
Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:
- Nama perusahaan
- Nama pekerja/buruh
- NIKBaca Juga: Masih Tak Percaya Aurel Hermansyah Lahirkan Baby A, Anang Hermansyah: Padahal Aku Ngerasa Dia Masih Anak Kecil
- Tanggal lahir
- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).
Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).
Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.