Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Syarat, Manfaat, hingga Cara Klaim

- 22 Februari 2022, 13:19 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, termasuk syarat, manfaat dan cara mengklaimnya.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, termasuk syarat, manfaat dan cara mengklaimnya. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara daftar Program JKP.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS 2022 Online Lewat HP agar Dapat Bansos PKH, BPNT hingga BLT Anak Sekolah

Bagi pekerja/buruh yang belum terdaftar di sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat:

- Nama perusahaan

- Nama pekerja/buruh

- NIKBaca Juga: Masih Tak Percaya Aurel Hermansyah Lahirkan Baby A, Anang Hermansyah: Padahal Aku Ngerasa Dia Masih Anak Kecil

- Tanggal lahir

- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/penganngkatan (bagi PKWTT).

Namun, bagi pekerja/buruh yang sudah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka pendaftaran bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai peranjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Formulir juga data-data ini kemudian diserahkan pada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah