Cara Daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Syarat, Manfaat, hingga Cara Klaim

- 22 Februari 2022, 13:19 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, termasuk syarat, manfaat dan cara mengklaimnya.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan, termasuk syarat, manfaat dan cara mengklaimnya. /ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca Juga: Bima Arya Ditanya Pilih Maju Pilgub Jawa Barat atau DKI Jakarta, Apa Jawabannya?

1. Peserta sudah memiliki masa iuran bulanan minimal 12 bulan dalam 24 bulan.

2. Telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum di-PHK.

Perlu digarisbawahi, hak atau keuntungan dari JKP akan hangus jika peserta tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 3 bulan sejak terkena PHK.

Cara Klaim JKP:

Baca Juga: Sorot Ayu Ting Ting Gagal Menikah hingga Dilangkahi Adiknya, Begini Denny Darko Meramal Hati sang Pedangdut

Klaim harus dilakukan oleh dua belah pihak, baik pekerja yang terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.

Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.

Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Naker, data pekerja meliputi NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah