Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Senin, 9 Mei 2022: Kasus Positif di Indonesia Urutan ke Berapa?
2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.
3. Penyedia Set Top Box (STB) dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan pemerintah melalui LPP TVRI.
4. Penerima Set Top Box (STB) gratis sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
5. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis terlebih dahulu mencocokan data NIK dan KTP di sistem DTKS Kemensos.
Baca Juga: Info Gelombang Terbaru, Simak Penjelasan Pendaftaran Kartu Prakerja di Sini
Setelah itu, silakan Anda daftar jadi penerima Set Top Box atau STB gratis melalui aplikasi Cek Bansos maupun melalui kantor kelurahan setempat.
Cara Daftar Set Top Box atau STB Gratis di Cek Bansos
1. Siapkan HP Anda.
2. Instal aplikasi Cek Bansos di Playstore HP.