PR DEPOK – Kebijakan ganjil genap atau gage kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Aturan ganjil genap kendaraan ini diberlakukan seiring dengan berakhirnya masa libur Lebaran 2022 yang dimulai Senin, 9 Mei 2022.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap atau gage mulai berlaku pada Senin.
Menurut Sambodo, pemberlakuan ganji genap ini akan dilakukan seperti hari-hari biasa.
"Gage dalam kota mulai berlaku seperti biasa. Bersamaan dengan berakhirnya libur nasional," kata Sambodo seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 9 Mei 2022.
Dikatakan Sambodo, ganjil genap atau gage akan diterapkan pada dua sesi dan berlaku pada 13 ruas jalan di kawasan di Jakarta.
Pertama mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sesi kedua pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Sebelumnya, pemberlakukan ganjil genap atau gage di Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran 2022.
Peniadaan ganjil genap ini berlaku sejak 29 April hingga 8 Mei 2022.
Selain di jalan utama, ganjil genap juga ditiadakan untuk kawasan wisata selama libur Lebaran 2022.
"Tidak ada, kita putuskan tidak ada ganjil genap di tempat wisata," ujar Sambodo beberapa waktu lalu.
Berikut 13 kawasan yang menerapkan ganjil genap atau gage di Jakarta:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Rasuna Said
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Perang di Ukraina Hari ke-75: Hari Kemenangan Rusia hingga Pemimpin G7 Bersatu
8. Jalan Fatmawati
9. Jalan Gunung Sahari
10. Jalan Ahmad Yani
Baca Juga: Cair Bulan ini, Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022 di Link Ini untuk Dapat Rp600 Ribu
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan S Parman.***