PR DEPOK - Harun Masiku, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Harun Masiku, merupakan tersangka kasus korupsi dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Bahkan pihak KPK mastikan akan terus melakukan perburuan terhadap para tersangka yang masuk dalam DPO, termasuk diantaranya Harun Masiku.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, dirinya menyakini bahwa para buronan tersebut akan segera tertangkap, tinggal menunggu waktu saja.
"Saya yakin hingga kini Harun Masiku, tidak bisa tidur nyenyak. Karena sampai kapan pun tetap dicari KPK, hanya tunggu waktu saja," tegas Firli Bahuri, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs PMJ News.
Diketahui, Harun Masiku yang juga mantan caleg PDI Perjuangan itu, telah berstatus DPO sejak Januari 2020 lalu.
Baca Juga: Daftar DTKS 2022 Bisa Online Lewat HP, Perhatikan Syarat Ini agar Dapat Bantuan PKH hingga BPNT
Bahkan kata Firli Bahuri, pihak Interpol juga telah menerbitkan daftar merah terhadap Harun Masiku.
Selain Harun Masiku, lanjutnya, KPK juga tengah memburu para buronan lainnya yang belum tertangkap.
"KPK mencatat ada beberapa orang yang masih dicari oleh KPK. Saya tidak menyebutkan satu per satu," ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, telah menyampaikan bahwa para DPO yang belum tertangkap tentu menjadi kewajiban KPK untuk mencarinya.
"Masalah beberapa DPO, kami tidak bicara secara khusus (Harun Masiku) dan siapa saja," ujar Karyoto.
"Tentunya hal ini menjadi kewajiban kami (KPK) untuk melakukan pencarian terhadap para DPO tersebut," kata Karyoto. ***