Syarat, Kriteria dan Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis untuk Nikmati Layanan TV Digital

- 21 Mei 2022, 10:45 WIB
Simak penjelasan tentang syarat, kriteria, dan cara menjadi penerima Set Top Box atau STB gratis agar bisa menikmati layanan TV digital.
Simak penjelasan tentang syarat, kriteria, dan cara menjadi penerima Set Top Box atau STB gratis agar bisa menikmati layanan TV digital. /UNSPLASH/Ronan Furuta

PR DEPOK – Berikut ini merupakan penjelasan syarat, kriteria dan cara agar menjadi penerima Set Top Box atau STB gratis untuk menikmati layanan TV digital.

Pemerintah melalui Kominfo akan salurkan lagi Set Top Box atau STB gratis untuk tetap bisa menikmati layanan TV digital kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat kriteria.

Kominfo akan bagikan 6,8 juta Set Top Box atau STB gratis di tahun 2022 kepada masyarakat yang memenuhi syarat menjelang Analog Switch off (ASO) diaktifkan, yang nantinya bisa tetap menikmati layanan TV digital

Sementara itu, bulan April lalu Kominfo telah membagikan 3,2 juta Set Top Box atau STB gratis pada saat menjelang Analog Switch off (ASO).

Baca Juga: Jadwal Pencairan BPUM 2022, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu di Link Ini Pakai NIK KTP

Kemudian, Kominfo akan membagikan lagi 3,6 juta Set Top Box atau STB gratis di tahap berikutnya.

Namun, sebelum Set Top Box atau STB gratis dibagikan, silakan penuhi syarat kriteria dan cara daftar berikut ini.

Syarat jadi penerima Set Top Box atau STB Gratis

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box atau STB gratis.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x