Karena itu, dirinya meminta kepada MUI Kabupaten Soppeng dan Kantor Kementerian Agama setempat untuk bergerak dan melakukan pendekatan dan pembinaan.
Baca Juga: Brasil Terpaksa Gali Kuburan Lama Akibat Korban Meninggal Covid-19 Melonjak
“Ini sungguh disayangkan jika ada penghulu yang terlibat. Padahal ini sangat jelas haram, dan tidak sah dalam ajaran Islam. Makanya, kami meminta MUI berkoordinasi dengan Depag atau Kemenag setempat untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ucapnya.***