PR DEPOK – Kebijakan tarif baru tiket masuk berlaku bagi wisatawan lokal maupun asing yang ingin menaiki Candi Borobudur.
Namun, bagi yang ingin memasuki kawasan wisatanya saja, tetap dikenakan tarif Rp50 ribu, ungkap Direktur Utama Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) Edy Setijono, dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara.
“Sementara itu, itu kan tiket untuk naik ke Candi. Tiket regulernya masih tetap sama untuk wisnus Rp50 ribu untuk wisman 50 dolar. Hanya tiket untuk ini berlaku cuma sampai pelataran Candi saja,” tandas Edy.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan akan membatasi jumlah pengunjung sebanyak 1200 orang per hari, yang diikuti kenaikan tarif bagi wisatawan lokal Rp750 ribu, dan wisatawan lokal menjadi 100 dolar.
Baca Juga: Dimulai Hari Senin Besok, Ini 25 Titik Ruas Jalan yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pemerintah pusat. Hal ini dilakukan untuk melindungi serta menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya nusantara.
Selain itu, langkah ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan sense of belonging masyarakat (rasa memiliki) untuk merawat dan menjaga Candi Borobudur.
Direktur utama TWC Candi Borobudur juga menuturkan bahwa, bangunan candi mulai mengalami pengikisan, yang diduga akibat dari beban berlebih dari kunjungan wisatawan.
Baca Juga: Pria yang Berusaha Merusak dan Lempar Kue ke Lukisan Mona Lisa Kini Ditahan Polisi