PR DEPOK - Senin, 6 Juni 2022 Polda Metro Jaya resmi menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Penetapan tersebut ditetapkan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, bukti-bukti yang dimaksud antara lain satu potong kemeja lengan panjang warna hijau, satu potong celana panjang warna putih.
Ada pula satu jas warna merah, satu buah KTP atas nama tersangka, kemudian rekaman video saat kejadian.
Dalam perannya Faisal Marasabessy memukul tangan korban hingga mengakibatkan beberapa luka-luka.
Selain itu korban juga mengalami luka pada bola matanya hingga mengakibatkan kemerahan dibagian kelopak mata.
Laporan lain juga mengatakan bahwa korban mengalami pendarahan pada hidung, luka memar pada bagian leher kanan.
Baca Juga: Ide Menu Bekal ke Kantor atau Sekolah, Bisa Coba Resep Tumis Pokcoy dan Ikan Asam Manis