Ikuti 6 Ketentuan Membawa Barang Ini agar Koper Jemaah Haji Indonesia 2022 Tidak Dibongkar di Bandara

- 9 Juni 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi. Berikut ini enam ketentuan dalam membawa barang bagi jemaah haji Indonesia 2022, agar koper tidak dibongkar di bandara.
Ilustrasi. Berikut ini enam ketentuan dalam membawa barang bagi jemaah haji Indonesia 2022, agar koper tidak dibongkar di bandara. /Pixabay Steve Buissinne.

“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” ujar Wibowo Prasetyo.

“Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar," ungkapnya menambahkan.

Baca Juga: Sudah Dua Pekan Hilang di Sungai Aare, Kemlu RI Sebut Pencarian Eril Ada Kemajuan

Hal itu, kata dia, perlu menjadi perhatian agar jemaah haji yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya.

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia tahun 2022, yaitu:

1. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg, dan tas paspor.

Baca Juga: Thailand Legalkan Tanam dan Konsumsi Ganja Tapi Dilarang Mengisapnya, Ini Sanksi bagi Pelanggar

2. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

3. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan adalah barang-barang yang mudah terbakar dan meledak.

Kemudian dilarang membawa senjata api dan senjata tajam; gas, aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah