PR DEPOK - Ribuan jemaah haji Indonesia saat ini telah tiba di Madinah. Keberangkatan jemaah haji tersebut terbagi di lima kloter dari empat embarkasi.
Tepatnya, dua kloter jemaah haji dari embarkasi Jakarta-Pongok Gede (JKG), dan masing-masing satu kloter dari embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC)
Selama proses keberangkatan, terdapat beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara, karena membawa barang tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada para jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.
“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” kata staf khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan para jemaah haji.
Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di Link eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair
Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.