Ikuti 6 Ketentuan Membawa Barang Ini agar Koper Jemaah Haji Indonesia 2022 Tidak Dibongkar di Bandara

- 9 Juni 2022, 19:03 WIB
Ilustrasi. Berikut ini enam ketentuan dalam membawa barang bagi jemaah haji Indonesia 2022, agar koper tidak dibongkar di bandara.
Ilustrasi. Berikut ini enam ketentuan dalam membawa barang bagi jemaah haji Indonesia 2022, agar koper tidak dibongkar di bandara. /Pixabay Steve Buissinne.

PR DEPOK - Ribuan jemaah haji Indonesia saat ini telah tiba di Madinah. Keberangkatan jemaah haji tersebut terbagi di lima kloter dari empat embarkasi.

Tepatnya, dua kloter jemaah haji dari embarkasi Jakarta-Pongok Gede (JKG), dan masing-masing satu kloter dari embarkasi Jakarta - Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC)

Selama proses keberangkatan, terdapat beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara, karena membawa barang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Buku Mantra Sepanjang 9 Meter Ditemukan Bersama Mumi dan Patung di Mesir, Diduga Dapat Menjaga Orang Mati

Untuk itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) meminta kepada para jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.

“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” kata staf khusus Menag Bidang Media dan Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Kemenag.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan para jemaah haji.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di Link eform.bri.co.id, BLT UMKM Rp600.000 Segera Cair

Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x