Berikut 7 syarat untuk pencairan dana KJP Plus 2022. Di antaranya adalah:
1. Sudah memiliki KK dan KTP domisili DKI Jakarta.
2. Sudah terdaftar ke dalam program Basis Data Terpadu (BDT), atau sumber (program) lain yang sudah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Kesepakatan Perpanjangan Kontrak Gavi di Bacelona Hampir Selesai, tapi...
3. Membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) oleh orang tua, yang disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW sesuai domisili alamat KTP.
4. Masih terdaftar dan aktif mengikuti salah satu satuan pendidikan di area Provinsi DKI Jakarta.
5. Bantuan KJP Plus Juni 2022 harus diusulkan oleh pihak sekolah.
6. Sudah menandatangani surat lembar Pakta Integritas.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Sabtu, 11 Juni 2022: Karier dan Keuangan akan Alami Kemajuan
7. Memiliki perilaku, budi pekerti, dan sopan santun yang baik, sebagai penilaian siswa untuk dapat KJP Plus Juni 2022.